ISI
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945, SEBELUM DAN SESUDAH DIAMANDEMEN
BAB I B
BAB 1. BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis
Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas
anggauta-anggauta Dewan
Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan
dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan
rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan garis-garis
besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden
dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
1. Presiden memegang kekuasan membentuk
undang-undang dengan persetudjuan
Dewan Perwakilan rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk mendyalankn undang-undang
sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pembahasan : Jika hanya presiden yang membentuk
Undang-undang, hal ini akan memberatkan tugas presiden. Presiden telah
mengemban banyak tugas negara. Akan lebih baik jika Presiden hanya mengajukan
rancangan undang-undang , bukan membentuk undang-undang. Selain itu supaya
terdapat banyak ide dan koreksi dari rakyat melalui dewan wakil rakyat.
Pasal 6
1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
Madjelis Permusjawaratan rakyat
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatannya selama masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.
Pembahasan : Jika presiden dapat dipilih secara
terus-menerus , maka akan terjadi otoriter kekuasaan seperti pada zaman
Soeharto, dan akan lebih baik memberikan kesempatan kepada orang lain yang
mampu dan mampu.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama
atau berdyandji dengan sungguh-sungguh
dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat
atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi
kewadjiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
mendyalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya sert
berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji
Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewadjiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan mendyalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan
Bangsa."
Perubahan Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden
dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh
akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan
seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilian Rakyat
tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan
sugguh-sungguh di hadapan pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas
angkatan darat, angkatan laut dan
angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan
rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja.
Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembasan : Jika presiden menerima duta negara
lain, akan lebih baik jika memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini untuk menghindari masalah yang akan terjadi, dan jika terjadi Sesutu
Presiden dapat meminta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengatasi masalah
tersebut.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pembahasan : Keputusan hukum yang diterima
masyarakat tidak sepenuhnya ditentukan oleh presiden, oleh karena itu untuk
pemberian amnesti dan abolisi juga tidak dapat sepenuhnya ditentukan oleh
presiden, melainkan Mahkama Agung yang berhubungan dengan pengadilan
masyarakat.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan
lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan yang diatur
dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan
dengan undang-undang
2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas
pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen
Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
Pembahasan : Jika setiap kementrian dilaksanakan
oleh menteri yang ahli dalam bidang nya, maka segala sesuatu nya akan berjalan
dengan baik karena mereka menangani bidang yang mereka ketahui, bukan atas
dasar “sok tahu”.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar
dan ketjil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang dan mengingat
dasar permusjawaratan dalam sistim
Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam
Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas
pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, and Walikota
masing-masing sebagai kepala pemrintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih
secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturanperaturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undangundang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undangundang.
2. Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pembahasan : Jika anggota dewan perwakilan rakyat
dipilih oleh presiden atau menteri, banyak hal yang tidak diinginkan akan
terjadi, misalnya para calon dewan perwakilan rakyat dapat meminta panitia untuk
memenangkannya dan memilihnya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat. Jika
dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum, money politic akan
tetap terjadi, masyarakat juga mnasih bias “disogok”, namun suara masyarakat
akan lebih banyak dibanding kan suara pihak lain yang bukan masyarakat yang
dapat memilih anggota dewan perwakilan rakyat, hal ini untuk meminimalisir KKN.
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak
mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undangundang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.Jika rancangan undangundang
itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undangundang
itu tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama tersebut
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga
puluh hari semenjak
rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
Pasal 20A
1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini,
setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat,
serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak
anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang.
Pasal 21
1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat
berhak memajukan rantjangan
undang-undang.
2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui
oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi
tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
mengajukan usul rancangan undangundang.
Pasal 22
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat
dalam persidangan yang berikut.
3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka
peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata cara caranya diatur
dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan
tiap-tiap tahun dengan undangundang.
Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak
menjetudjui anggaran yang
diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala padyak untuk keperluan Negara
berdasarkan undang-undang.
3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur
dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan Negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan Undang-
Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain
badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman
itu diatur dengan undangundang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan
sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
1. Jang mendyadi warga Negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang
bangsa lain yang disjahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara.
2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan
Negara ditetapkan dengan undangundang.
BAB X WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai
warga negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undangundang.
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan
dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada
ketjualinya.
2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan
dan penghidupan yang lajak bagi
kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
3. Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan
meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi
denggan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat menusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan
dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh
siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat
dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggun jawab negara, terutama
pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokaratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan
maksud sematamata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib
ikut serta dalam usaha pembelaan
Negara.
2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur
dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia,
sebagai kekuatan utama dan
rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat
pengadyaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan
satu sistim pengadyaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional
Indonesia.
BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasasi hadyat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh
Negara dan digunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh Negara
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN
LAMBANG NEGARA SERTA LAGU
KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 daripada
djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat
harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetudjuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah
anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur
dan menjelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Panitja Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan
Perwakilan rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang ini, segala kekuasaannya
didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah
Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan
Asia Timur Raja, Presiden
Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala
hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang dasar ini.
2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis
Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis
itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang
Dasar.
Untuk aturan peralihan dan aturan tambahan tidak
ada perubahan.
Komentar
Posting Komentar